PROSEDUR PELAYANAN NIKAH / RUJUK
KUA PASIR LIMAU KAPAS
ANDA MAU NIKAH..... LENGKAPI TERLEBIH DAHULU :
I. Langkah Pertama :
Persiapan :
a. Photo Copy eKTP atau KTP SIAK (bukan keterangan/resi/KTP sementara)
b. Photo copy Akte Lahir atau Ijazah
c. Photo copy Kartu Keluarga
(masing-masing 2 rangkap, 1 rangkap untuk desa dan 1 rangkap lagi untuk KUA)
II. Langkah Kedua :
Datang ke kantor Desa/Kepenghuluan untuk mengurus model :
a. N-1 (keterangan untuk nikah)
b. N-2 (keterangan Asal Usul)
c. N-3 (keterangan tentang orang tua)
d. Bagi yang berumur 25 tahun ke atas, buat surat pernyataan belum pernah menikah bermatrai 6000
dan diketahui RT, RW dan Kepala Desa/Penghulu (biasanya blangko tersedia di Desa/Penghulu)
III. Langkah Ketiga :
Jika calon mempelai dalam kondisi tertentu, berlaku juga persyaratan sebagai berikut :
a. Calon suami yang belum berumur 19 tahun walaupun hanya sehari, dan calon istri yang belum berumur
16 tahun walaupun cuma sehari, harus mendapat DISPENSASI dari Pengadilan Agama Ujung
Tanjung.
b. Bagi janda atau duda cerai mati harus melampirkan Akta Kematian atau surat ket. kematian (model
N-6 dari Desa/Kepenghuluan)
c. Bagi janda atau duda cerai hidup harus dapat menyerahkan asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama
(bukan pernyataan thalaq dari suami lho...)
d. Bagi yang berstatus anggota TNI/Polri harus mendapatkan Izin dari Atasannya.
e. Bagi calon mempelai yang berasal dari luar kecamatan Pasir Limau Kapas, harus mendapatkan
REKOMENDASI PINDAH NIKAH dari KUA asal wilayahnya
IV. Langka Keempat :
Daftarkan segera ke KUA Pasir Limau Kapas dengan membawa dokumen di atas, minimal 10 hari
sebelum akad nikah dilangsungkan (lebih dari itu ngak apa-apa, tapi kalu kurang malah jadi masalah)
dengan memastikan dimana akad nikah dilaksanakan, dengan catatan:
a. Jika akad nikah di Kantor KUA, pada hari dan jam kerja biaya Rp. 0,- (nol rupiah) alias
GRATIIISSS.........
b. Jika nikah di luar Kantor KUA (bukan di tempat parkir lho) seperti di rumah, masjid, gedung dsb,
maupun di luar hari dan jam kerja, maka dibutuhkan kerja keras.
Caranya :
Mintakan slip setoran biaya nikah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di KUA Pasir
Limau Kapas, kemudian calon pengantin yang langsung menyetorkan ke Bank BRI, BNI, Mandiri
atau BTN terdekat.
Setelah biaya disetor, maka slip setoran kembali diserahkan ke KUA sebagai tanda persyaratan
pernikahan anda lengkap dan dapat dilaksanakan...
HAYO.. NIKAH KANTOR YUK....
INGAT...
DAFTARKAN PERNIKAHAN ANDA, ANAK/KEMENAKAN/TEMAN/TETANGGA
JAUH-JAUH HARI SEBELUM AKAD NIKAH.... MINIMAL 10 HARI.....